Friday 7 July 2017

Kekurangan Positivisme Hukum Forex


BeBisnis lah - Sebenarnya bisnis forex ini masuk ke Indonesia di awal tahun 2000-an dan berkembang pesat hingga booming di tahun 2010. Apalagi di tahun 2013 sekarang ini (saat artikel ini ditulis), bisnis forex sudah menjadi trend bagi para pebisnis khususnya bagi para pebisnis Online di indonesia mulai dari pebisnis kelas atas, menengah sampai pada pebisnis amatiran seperti saya beBisnis. Jawabannya terdapat dalam diri kita masing-masing karena siapapun yang membaca artikel ini pastinya ada suatu keinginan atau niat, untuk tahu lebih dan lebih tahu lagi tentang forex. Kembali ke pokok pembahasan, bahwa setiap bisnis itu punya kelebihan dan kekurangannya masing-masing bigitu pula dengan bisnis forex. Kelebihan bisnis forex dibandingkan bisnis lainnya yaitu sebagai berikut: 1. Mercado buka 24 jam non-stop dari hari senin paginação sampai sabtu dini WIB Banyak mercado perdagangan di seluruh dunia tapi hanya memiliki waktu operasional selama 6 (enam) sampai 8 (delapan) jam saja . Nah, jika di forex kita bisa alias bebas dalam memilih dan mengatur jam trading sesuai keinginan. Jika kita sibuk di pagi hingga siang hari, maka kita bisa trading forex di soremalam hari dan begitu pula sebaliknya. 2. Biaya transaksi yang kecil maka modal yang dibutuhkan pun kecil Biaya untuk bisa bertransaksi di forex yaitu kita hanya mengeluarkan biaya untuk spread, yang biasanya merupakan keuntungan dari bank atau pun dealer. Dan sekarang sudah banyak forex broker yang menawarkan centmicro conta dengan modal 5 - 10 saja kita sudah bisa bisnis trading forex. Jadi tidak perlu mengeluarkan biaya besar ketika kita ingin berbisnis di forex. 3. 2 (dua) arah passage menawarkan keuntungan Jika di bisnis lain misalkan jual beli mobil, jika harga naik kita untung tapi ketika harga turun maka kita akan rugi. Nah di forex berbeda, kita bisa ambil keuntungan no mercado. Intinya di trading forex kita akan comprar sebelum harga naik dan vender sebelum harga turun. 4. Adanya leveragedaya ungkit Artinya dengan uang yang kecil kita mampu mengontrol uang dalam jumlah yang besar. Jadi dengan adanya alavanca akan memungkinkan para comerciante dengan margem depósito yang kecil dapat melakukan kontrak transaksi jumlah besar. Karena aproveita inilah bisnis forex dikenal dengan bisnis investasi yang High Risk amp High Reward yang berarti para comerciante berkesempatan mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat namun resiko nya pun tinggi karena bisa menghabiskan langsung seluruh modal kita. 5. Volatilidade e Likuiditas yang tinggi Range harian antara 100 - 150 pips do total pergerakan swing bisa mencapai lebih dari 600 pips por harinya. Begitu juga dengan nilai transaksi investasi forex yang terjadi, sekarang sudah mencapai 4 triliun (empat triliun USD) por harinya. Jadi secara skala, passa forex bisa dikatakan yang terbesar dari pasar perdagangan lainnya. Bagaimana Apakah semakin tertarik dengan bisnis forex Jawaban nya kembali lagi kepada diri kita masing-masing. BeBisnis lanjutkan dengan kekurangan forex dengan bisnis lainnya sebagai berikut: Di forex kita perlu habilidade negociação yaitu kita harus bisa menganalisa pergerakan harga, t idak asal main buysell saja. Skill trading didapat melalui proses, jadi perlu pembelajaran dan pemahaman yang matang. Tanpa habilidade negociação kita Pasti gagal di forex. Kerugian bisa mencakup seluruh modal Oke, semuanya sudah beBisnis bahas sesuai judulnya yaitu Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Forex. Semoga artikel ini bisa bermanfaat, terimakasih dan salam sukses buat semuanya. Positivisme adalah sebuah aliran kejiwaan yang sejak bagian ke 8211 2 abad XIX sampai sekarang telah menjalankan pengaruhnya yang besar. Asas 8211 asasnya telah dirumuskan oleh seorang ahli filsafat Perancis Agus Comte (1798-1857) namun hal 8211 hal tersebut pada hakikatnya adalah ekpresi suatu periode kultur Eropa yang ditandai dan di warnai oleh perkembangan pesat ilmu 8211 ilmu eksakta berikut penerapan 8211 penerapannya di dalam teknik industri . Kesemuanya ini merupakan pengejawantahan yang nyata 8211 nyata gagasan kemajuan yang diraih oleh ilmu pengetahuan yang telah dipropagandakan oleah kaum ensiklopedist dan ahli 8211 ahli filsafat kecerahan pada abad ke XVIII. Comte telah menemukan perkembangan pemikiran manuscrito mengikuti tiga fase yang menurutnya terdiri dari suatu rentetan ketentuan 8211 ketentuan umum yang sudah ditetapkan. Yang penting bagi Comte adalah stadium ilmiah, sebagai stadium terakhir dan tertinggi pemikiran manusia, yang di capai pada abad XIX, diperluas menjadi suatu konsep total, yang dapat disebarkan secara umum dan yang diatasnya dapat didirikan suatu tertib sosial dan politik yang stabil setelah periode revolusi akhir Abad XVIII dan abad XIX. Ini lah yang pada hakikatnya menyebabkan menaruh perhatian yang besar terhadap perancangan sebuah 8220physique sosiale ou sociologie8221, yang harus merampungkan keseluruhan pengetahuan ilmiah. Dengan cara demikian pemikiran manusia, yang di atasnya praktek sosial perlu juga didasarkan menjadi homogeny dan akan dibersihkan dari pengertian 8211 penguin teologis, metafisis atau abstrak murni. Ciri khas umum suatu sikap positivis sampai kini dan di sini masih terasa pengaruhnya, dan ide bahwa manusia mengenal suatu evolusi melalui stadium pandangan 8211 pandangan teologis yang sarat dengan unsur 8211 unsur irasional, menjurus kea rah sikap yang diilhami oleh pemikiran positif nampaknya bagi banyak orang masih Tetap merupakan skema yang menyakinkan untuk menunjukan berlangsungnya kultur. Pada suatu sisi hukum ditinjau dari sudut pandang positivis ditandai sebagai sebuah fakta sosial, yang dapat diinterpretasi secara utilitaristis. Pada sisi lain postivisme filosofis umum mempunyai keterkaitan dengan sebuah postivisme yuridis dalam arti yang mutlak objek studi ilmu pengetahuan hukum adalah undang 8211 undang postif yang diketahui dan desystemtisasi dalam bentuk kodifikasi 8211 kodifikasi yang terselenggara dalam abad XIX. 1 Dengan demikian pakar hukum Belgia Francois Laurent Merumuskan hukum itu 8220 (8230 une science qui devrait la stabilite8217 de sciences exactes, pusqu8217elle sur des textes authentiques) 8221 2 Positivisme hukum merupakan bagian yang tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan positivisme (ilmu), dalam definisinya Yang paling tradisonal tentang hakekat hukum, dimaknai sebagai norma 8211 norma positif dalam sistem perundang 8211 undangan. 3 Dari segi ontologinya, pemaknaan tersebut mencerminkan penggabungan antara idealisme dan matrealisme. Oleh Bernard Sidharta dikatakan penjelasan seperti itu mengacu kepada teori hukum kehendak (a vontade theors of law) dari Jhon Austin 4 dan teori hukum murni Hans Kelsen. Berbeda dengan pemikiran hukum kodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manuscrito, maka pada positivisme hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. Menurut E. Sumaryono, positivisme hukum paling tidak dapat di maknai sebagai berikut. 1. Aliran pemikiran dalam yurisprudensi yang membahas konsep hukum secara ekslusif, dan berakar pada peraturan perundang 8211 undangan yang sedang berlaku saat ini. 2. Sebagai sebuah teori yang menyatakan bahwa hukum hanya akan válido jika berbentuk norma 8211 norma yang dapat dipaksakan berlakunya dan Ditetapkan por sebuah instrumento di dalam sebuah Negara. Menurut positivisme hukum, norma hukum hanya mungkin diuji dengan norma hukum pula bukan dengan non 8211 norma hukum. Norma hukum positiva akan diterima sebagai doktrin yang aksiomatis sepanjang ia mengikuti A lógica sistematizadora da regra da ciência jurídica yang memuat asas ekslusi, subsumsi, derogasi dan non kontradiksi. 5 Positivisme hukum dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari kehadiran Negara moderno. 6 Sebelum abad ke 8211 18 pikiran itu sudah hadir, dan menjadi semakin kuat sejak kehadiran Negara moderno. Jauh sebelum tradisi untuk menuangkan atau menjadikan hukum iru positif, masyarakat lebih menggunakan apa yang dikenal dengan lei intercalar atau lei consuetudinária. Postivisme hukum mencoba menyingkirkan spekulasi tentang aspek metafisik dan hakikat hukum. Latar belakangnya tidak lain adalah usaha pembatasan dunia hukum dari segala sesuatu yang ada di balik hukum dan mempengaruhi hukum itu. Sistem normatif yang berlaku umum itu dimanifestasikan di dalam kekuasaan Negara untuk memberlakukan hukum dengan sarana kelengkapannya, yaitu sanksi. Tentang hubungan hukum dan moral diakui oleh kaum positivisme hukum, bahkan hubungan kedua hal tersebut sangat penting dalam kehidupan masyarakat meskipun hubungan itu tidak nampak secara langsung. Ada yan berpandangan yang menyatakan bahwa hukum dan moral harus berkaitan satu sama lain, sebab hukum moral memerintahkan muatan aktual hukum bantuan manusia (hukum positif). Hukum moral dan hukum positif itu tidak berhubungan satu sama lain, sebab masing 8211 masing memiliki wilayah keberlakuannya sendiri, meskipun sebagai hukum yang lebih tinggi, hukum moral menentukan validitas keberlakuannya hukum positif. Bila hukum positif mengatur semua perbuatan lahir, yang mengatur perbuatan batin adalah kaidah yang lain yaitu hukum moral atau kaidah kesusilaan. Hukum positif menyelengarakan kedamaian dan ketenangan escondido manuscrito di dalam masyarkat, hukum moral justru berperan menyempurnakan kehidupan manusia tersebut. Hukum dan moralitas masing 8211masing memiliki otonomi ruang lingkup yang ekslusif. Hal ini berarti validitas sebuah aturan hukum pertama 8211 tama bergantung pada kriteria hukum. Dalam pandangan positivisme hukum satu 8211 satunya kriteria validitas sebuah hukum adalah pandangan yang formal. Positivisme hukum mendefinisikan hukum sebagai kehendak yaitu perintah yang berasal dari penguasa yang ditunjukan kepada semua warga Negara masyarakat politik (atau Negara) yang merdeka. Perintah ini memuat tujuan dan kekuatan untuk menggunakan sanksi bagi mereka yang melawan atau melanggarnya. 7 Positivisme sosiologis tidak mengakui adanya hukum lain selain dari hukum yang telah ditentukan atau ditetapkan oley masyarakat. Norma 8211 norma kritis yang ada hubungannya dengan kesadaran akan keadilan di dalam hati manusi tidak memiliki tempat di dalam sistem hukum sosiologis tersebut. Menurut pandangan ini, hukum diterima dan diselidiki semata 8211 mata sebagai gejala sosial. Salah satu aliran positivisme sosiologis ini adalah aliran pemikiran utilitarianisme yuridis. Theo Huijbers menjelaskan bahwa dalam positivisme sosiologis, hukum ditanggapi sebagai terbuka bagi kehidupan masyarkat, yang harus diselidiki melalui metode 8211 metode ilmiah. Aliran ini mencerminkan hubungan yang erat antara hukum dan Negara. 8 Bagi aliran pemikiran hukum positif analistis hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum menurut Jhon Austin (1790 8211 1859) terletak pada unsur 8220perintah8221 itu. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap logis, dan tertutup. Austin menyatakan 8220Law é um comando que obriga uma pessoa ou pessoa 8230 Leis e outros comandos são ditos de proceder de superiores, e vincular ou obrigar inferiores8221 Inti ajaran dari Jhon Austin kurang lebih adalah sebagai berikut. uma. Hukum adalah perintah dari pihak yang berdaulat, sebagaimana dijelaskan oleh Austin, lei positiva 8230 é definida por uma pessoa soberana, ou um corpo soberano, uma pessoa, para membros da sociedade política independente em que essa pessoa ou esse organismo é soberano ou suprme8221 b. Ilmu hukum selalu berkaitan dengan hukum positif atau dengan ketentuan 8211 ketentuan yang lain secara tegas dapat disebut demikian yaitu diterima tanpa memerhatikan kebaikan atau keburukannya c. Konsep kedaulatan tentang Negara mewarnai hampir seluruh ajaran Austin, yang dapat dibujante pessimista singkat sebagai berikut. 1. Kedaulatan yang digunakan dalam ilmu hukum menunjuk pada suatu atribut Negara yang bersifat interno maupun eksternal 2. Sifat eksternal dari kedaulatan Negara tercermin pada hukum iternasional, sedangkan sifat interno kedaulatan Negara tercermin pada hukum positif. 3. Pelaksanaan kedaulatan membutuhkan ketaatan. Ketaatan terhadap kedaulatan Negara itu berbeda 8211 beda sesuai dengan kebutuhan subjeknya 4. Ada perbedaan anatara ketaatan terhdap kedaulatan Negara dengan ketaatan terhadap ancaman pendorong, misalnya, yang membedakan keduanya adalaha ligitimasi. Kedaulatan Negara berdasarkan ligitimasi (didasarkan pada undang 8211 undang) yang berlaku dan di akui secara sah. Pada keataatan terhadap kedaulatan Negara, subjeknya merasakan 8220 um dever moral de obedecer8221 (ada kewajiban moral untuk mentatainya). Austin Menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kekuasaan yang menentukan apa yang diperbolehkan dan yang dilarang, kekuasaan dari lembaga superior itu pula memaksa orang lain untuk taat, sebagaimana di jelaskan Austin, 8220 ... é uma lei positiva, ou lei estritamente assim chamada, pela instituição Do soberano atual no caráter de politicall superior8230. A superioridade que é denominada soberania e uma sociedade política independente que a soberania implica, se distingue da outra superioridade e da outra sociedade estão em um hábito de obediência ou submissão a um superior determinado e comum. Deixe esse superior comum ser certo pessoa individual, ou um determinado corpo de indivíduos, não é hábito de obediência para gostar de superior8230 Austin membedakan hukum dalam dua jenis (a) hukum dari tuhan untuk manusia, dan (b) hukum yang dibujo oley manusia, yang Dapat dibedakan lagi kedalam (1) hukum yang sebenarnya, dan (2) hukum tidak sebenarnya. Hukum dalam arti sebenarnya ini disebut hukum positif meliputi hukum yang dibujo oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara indivíduo untuk melaksanakan hak 8211 hak yang diberikan individu kepadanya. Hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibujado por penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, seperti ketentuan dari organisasi atau club tertentu. 9 Pengaruh Aliran Positivisme Hukum Jhon Austin Terhadap Perkembangan Hukum Di Indonesia Dalam pada itu, perkembangan dan perubahan-perubahan dalam masyarakat yang terjadi dalam abad kesembilanbelas itu telah menimbulkan semangat serta sikap yang bersifat kritis terhadap masalah-masalah yang dihadapi. Kita mengetahui, bahwa pada abad ini suatu tradisi ilmu yang baru telah berkembang, yaitu ilmu yang nantinya mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah ummat manusia, yang semula seperti terselubung oleh cara-cara pemahaman 8220tradisional8221. Oleh pikiran kritis ditunjukkan, betapa hukum tersebut tidak mempunyai dasar atau merupakan hasil dari penalaran yang palsu (Dias, 1976: 451). Penganut paham ini akan senantiasa menggunakan parâmetro hukum positif bahkan cenderung mengagung-agungkan hukum positif untuk melakukan penilaian terhadap masalah dengan mekanisme hirarki perundang-undangan. Pada umumnya, orang bisa melihat banyak dari para ahli teori sebelum Austin mencontohkan sebuah pendekatan yang lebih 8220berorientasi masyarakat8221, hukum yang timbul dari nilai-nilai masyarakat atau kebutuhan, atau ekspresif dari masyarakat adat atau moralitas. Sebaliknya, Austin adalah salah satu yang pertama, dan salah satu yang paling khas, teori bahwa hukum dilihat sebagai peraturan yang dipaksakan dari atas dari yang berwenang, lebih 8220top-down8221 teori-teori hukum, seperti Austin, lebih cocok dengan lebih terpusat pada pemerintah ( Dan teori-teori politik moderno tentang pemerintah) dari zaman moderno. (Cotterrell 2003: pp.21-77). Austin adalah tokoh yang memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang dicita-citakan, dengan kata lain ia memisahkan secara tegas antara hukum dengan moral dan agama. Ilmu hukum hanya membahas hukum positif saja, tidak membahas hubungan antara hukum positif dengan moral dan agama. John Austin Fokus pada aliran hukum positif yang analitis. Bagi Austin, hukum merupakan sebuah perintah dari penguasa, dan hukum secara tegas dipisahkan dari moral. Hakekat dari semua hukum adalah perintah (comando), yang dibujo oleh penguasa yang berdaulat yang ditujukan kepada yang diperintah dengan disertai sanksi apabila perintah itu dilanggar. Prinsip dasar positivismo e hukum adalah yang pertama merupakan suatu tatanan hukum negara berlaku bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial, jiwa bangsa, dan hukum alam, melainkan karena mendapat bentuk positifnya suatu instansi yang berwenang. Selanjutnya dalam mempelajari hukum hanya bentuk yuridisnya yang dipandang. Hukum sebagai hukum hanya ada dengan bentuk formalnya. Isi material hukum memang ada, tetapi tidak dipandang sebagai bahan ilmu pengetahuan hukum, karena isi merupakan variabel yang bersifat sewenang-wenangan. Isi hukum tergantung dari situasi etis dan politik suatu negara, maka harus dipelajari ilmu pengetahuan lain Dengan penggunaan aliran ini di mana penegakkannya mengandalkan sanksi bagi siapa yang tidak taat, para pengikutnya berharap (bahkan telah memitoskan) akan tercapai kepastian dan ketertiban serta mempertegas wujud hukum dalam Masyarakat. Aliran ini mendekonstruksi kosep-konsep hukum aliran hukum alam, dari konsepnya yang semula metafisik (hukum s ebagai ius atau asas-asas keadilan yang abstrak) kekonsepnya yang lebih positif (hukum sebagai lege atau aturan perundang-undangan), oleh sebab itu harus dirumuskan secara Jelas dan pasti. Secara epistimologi kata 8220positif8221 diturunkan dari bahasa Latin ponere-posui-positus yang berati meletakan. Kata 8220meletakan8221 menunjukkan bahwa dalam positivisme adalah sesuatu yang sudah tersaji (dado). Dalam bidang hukum, sesuatu yang tersaji itu adalah sumber hukum positif, yang sudah diletakkan oleh penguasa politik. Pemikiran postivisme dapat dibagi menjadi dua Postivisme Klasik tokohnya antara lain John Austin Dan Hans Kelsen dan Neopostivisme tokohnya antara lain HLA Hart, Lon Fuller e Dworkin. Dalam tulisan ini tidak dibahas seluruh tokoh Postivisme, akan tetapi hanya mencoba John Austin. Tulisan ini mencoba memahami secara sederhana pemikiran John Austin yakni 8220 Jurisprudência analítica8221. Menurut Austin, filsafat hukum memiliki dua tugas penting. Kegagalan membedakan keduanya, akan menimbulkan kekaburan baik intelektual maupun moral. Kedua tugas ini berkaitan dengan dua dimensi dari hukum yakni yurisprudensi analitis dan yurisprudensi normatif. 1. Análise de Yurisprudensi (jurisprudência analítica), berkaitan dengan tugas filsafat hukum adalah melakukan analisis tentang konsep dasar dalam hukum dan struktur hukum bagaimana adanya. Pertanyaan tentang apa itu hukum, tanggungjawab hukum, hak dan kewajiban hukum, misalnya adalah contoh pertanyaan-pertanyaan khas yang diajukan filsuf atau pemikir hukum sebagai titik tolak dalam menganalis dan mencoba memahami konsep dasar tersebut. 2. Yurisprudensi normatif (jurisprudência normativa) berusaha mengevaluasi atau mengkritik hukum dengan berangkat dari konsep hukum sebagaimana seharusnya. Pertanyaan-pertanyaan pokok yang diajukan antara lain mengapa hukum disebut hukum, mengapa kita wajib mentaati hukum, base de manak validitas hukum, dan sebagainya. Dengan demikian, dimensi yang kedua ini berurusan dengan dimensi ideal dari hukum. P emikiran Austin bertolak dari kenyataan yang terjadi di Negara Indonésia bahwa terdapat suatu kekuasaan yang memberikan perintah-perintah, dan ada orang yang pada umunya mentaati perintah-perintah tersebut. Apabila meraka tidak mematuhi perintah maka dijatuhi sanksi. Di Indonesia menitik beratkan terhadap k eberadaan sanksi. Disini sangatlah menjadi penting karena Austin tidak mempermasalahkan dalam kenyataannya mereka patuh karena takut, karena rasa hormat atau karena dipaksa. Menurut Austin, keberadaan sanksi di Indonesia adalah: 1. Sanksi atau kepatuhan yang dipaksakan 8220 o mal 8221 yang muncul apabila sebuah perintah tidak dipatuhi. 2. S esuatu yang tidak enak yang tak dapat dipisahkan dari satu perintah. 3. Suatu intimidasi dari yang berkehendak yang berupa kata-kata atau tanda-tanda. Di Indonesia untuk dapat disebut hukum menurut Austin diperlukan adanya unsur-unsur yakni: (1) Adanya seorang penguasa (souvereighnity), (2) Perintah (comando), (3) Kewajiban Mentaatinya (dever), (4) sanksi bagi mereka yang tidak Taat (sanção). Kedaulatan, yakni otoritas politik yang paling tinggi (autoridade política suprema), yang berfungsi mengatur perilaku anggota masyarakat. Adapaun yang memiliki kedaulatan ini mungkin individual atau juga sekelompok individu. Syaratnya: (1) indivíduo atau kelompok indivíduo merupakan orang atau sekelompok orang yang dipatuhi por segenap anggota masyarakat dan (2) indivíduo atau kelompok indivíduo yang berdaulat ini tidak patuh pada siapa pun juga di atasnya. Jadi sumber hukum menurut Austin, adalah penguasa teringgi yang de facto dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat sementara ia sendiri tidak tunduk pada siapa trocadilho. 1 Namun disamping kebaikan-kebaikan yang ada dan dikemukakan por Aliran Positivisme yang Analite tersebut sudah, sudah barang tentu terdapat beberapa kelemahan yakni tentang ajaran-ajarannya yang kurang sesuai dan bertentangan dengan berbagai pihak terutama masyarakatnya yang escondido dan berdiam dalam masa tersebut. Apabila dilihat secara mendasar, maka kelemahan yang sangat pokok dalam Aliran Positivisme yang Analista tersebut adalah justru dengan adanya identifikasi Hukum dan Undang-undang tersebut. Karena jika dilihat dengan nyata, bahwa betapapun buruknya peraturan dan ketentuan yang ada, asalcan peraturan dan ketentuan tersebut telah menjadi Undang-undang yang harus diterapkan dalam masyarakat dan juga secara langsung hakim akan menjadi terikat pada Undang-undang yang telah ditetapkan tersebut. Peraturan perundang-undangan juga memiliki kelemahan kekurangan, seperti yang dikemukakan oleh Bagir Manan bahwa: 1. Peraturan perundang-undangan tidak fleksibel. Tidak mudah menyesuaikannya dengan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu dan tatacara tertentu sementara mesyarakat berubah terus bahkan mungkin sangat cepat. Akibatnya terjadi jurang pemisah antara peraturan perundang-undangan dengan masyarakat. 2. Peraturan perundang-undangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi semua peristiwa hukum atau tuntutan hukum dan ini menimbulkan apa yang lazim disebut kekosongan hukum (Bagir Manan, 1992: 8). Dalam kaitannya dengan identifikasi Hukum dan Undang-undang yang demikian kuatnya dilakukan oleh pihak penguasa dan pemerintah, kemudian pada akhirnya dapat saja terhadap Ketentuan Hukum dan Undang-undang tersebut disalah gunakan por pihak-pihak tertentu yang akan menguasai negara secara mutlak dan absolut sesuai dengan keinginannya Yang ada pada masa itu. Dimana kemudian pihak penguasa dalam negara dapat menggunakan ketentuan hukum dan Undang-undang untuk memberikan legitimasi kepada tindakan-tindakan mereka yang sebenarnya, dimana menurut perasaan hukum masyarakat tindakan tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak bermoral dan kriminal serta menjadi kejam. Sehingga kemudian semua-semua ketentuan dan kehendak yang dikeluarkan porintah pribadi penguasa dapat dijadikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam masyarakatnya, dan kemudian indivíduo-indivíduo yang ada dalam lingkup masyarakat akan berada pada posisi yang dilematis, dimana disatu pihak hukum dan ketentuan Dari penguasa tidak dapat dipertahankan secara konsekuen, apabila ketentuan hukum dan perundang-undangan itu sendiri digunakan sebagai alat untuk menindas dari ketidak adilan. Pendapat yang menyatakan bahwa jika undang-undang telah tersedia, terkodifikasi atau fragmentaris maka sudahlah cukup sarana perundang-undangan untuk diandalcan buat menindak setiap pelanggaran ataupun untuk melindungi kepentingan dalam masyarakat. Kurang diperhatikan dan disadari, bahwa pada aturan hukum yang dianggap mendekati keadilan harus dipenuhi syarat bahwa hukum harus mampu mencerminkan tuntutan hati nurani masyarakat khususnya perasaan keadilan mereka. Telah terjadi pergeseran prinsip dan konsepsi dari Negara Hukum menjadi negara Undang-undang yang meletakkan undang-undang eang dibujos por pemerintah sebagai ukuran kebenaran. Di dalam undang-undang seperti ini setiap tindakan pemerintah yang tidak adil diberi pembenaran dengan perbuatan undang-undang melalui penggunaan atribusi kewenangan sehingga hukum ditempatkan sebagai alat justifikasi dengan watak positivist 8211 instrumentalistik. Dalam ajaran Austin dikatakan bahwa hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (sistema lógico fechado). Dengan sifat tetap dan tertutup dari hukum tersebut, maka hukum pada masa itu tidak menerima perkembangan dari pihak manapun sekalipun perkembangan tersebut berasal dari dalam masyarakat lingkup negaranya, akibatnya hukum tidak mengenal dispensasi dan penyimpangan yang dianggap oley masyarakat setempat tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa setiap hukum harus selalu dipatuhi, por favor, karena kadang-kadang hukum pun membro do grupo. Dispensa bagi terjadinya penyimpangan-penyimpangan sepanjang ketentuan tersebak atau bukan merupakan suatu kejahatan atau delik. Terutama dalam ketentuan hukum yang bersifat privat (terutama dalam hal pembuatan perjanjian diantara pihak-pihak), bahwa ketentuan hukum yang dibuat biasanya tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban kesusilaan dan kepatutan. Dengan demikian, masalah utamanya adalah bagaimana mengusahakan agar warga-warga masyarakat secara maksimal dapat mematuhi ketentuan hukum tanpa menterapkan paksaan atau kekerasan. Jadi secara sederhana dapat dikatakan, bahwa yang harus diusahakan adalah peraturan-peraturan yang sifatnya tertulis, baik, kewibawaan petugas dan fasilitas pendukung yang cukup, walaupun secara nyata tidaklah dapat dikatakan sebagai hal yang sederhana. Terhadap ajaran dari Austin yang menyatakan tentang hukum dalam arti yang tidak sebenarnya, yakni hukum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, bahwa dari ketentuan tersebut jelas terlihat, meskipun hukum disini dapat saja dibuat atau ditetapkan bukan oleh penguasabadan berdaulat yang berwenang, akan tetapi tetap keberadaan dari Hukum tersebut pada akhirnya tidak diakui oleh pihak penguasa. Karena konsepnya jelas bahwa hukum tersebut diklasifikasikan sebagai hukum dalam arti yang tidak sebenarnya. Dengan demikian, tetap saja ajaran dari Austin tersebut tidak dapat memberikan tempat bagi masyarakat, berdasarkan kebiasaan-kebiasaan yang telah lama dianut sehingga kemungkinan terbentuk menjadi suatu aturan yang lebih dihormati dalam masyarakat yang ada menjadi tidak berdaya. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa dari kehidupan bersama manuscrito yang kemudian mengadakan hubungan dan saling berinterksi antara satu dengan yang lainnya, sehingga akan tercipta hukum. Baik negara maupun hukum timbul dari kehidupan manuscrito karena keinginan hati dari masing-masing indivíduo untuk memperoleh ketertiban. Akan tetapi konsep yang seperti ini tidak tampak pada ajaran positivisme yang analitis. Dengan adanya hukum dalam arti yang absolut dan mutlak dari konsekuensi aliran positivisme yang analitik ini, karena makna dari hukum yang dibujo oleh manuscrito tersebut akan menjadi suatu bentuk dari perintah dan ketentuan yang mutlak yang berasal dari penguasa menjadi suatu keharusan bagi masing-masing individu untuk menjalankannya Dengan suka atau tidak suka ataupun mau dan tidak mau. Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan dengan sepenuh hati sehingga kemungkinan untuk terbentuknya suatu rezim penguasa yang otoriter dari negara yang menganut ajaran ini akan tercipta dengan mudah sekali. 2 Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa John Austin telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pengetahuan tentang teori hukum maupun pengaruhnya terhadap pengadilan de beberapa Negara. Austin mengartikan ilmu hukum (jurisprudência) sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. 8220Ilmu tentang hukum berurusan dengan hukum positif, atau dengan hukum-hukum lain yang secara tegas bisa disebut begitu, yaitu yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau kejelekan.8221 (Bodenheimer, 1974: 94). Jadi menurut Austin penguasapembuat undang-undang (kedaulatan) membuat hukum (hukum positif) yang merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh warga negara, apabila tidak maka akan mendapatkan sanksi. Sebagai penutup dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa aliran hukum positif yang analitis mempunyai suatu kekuatan yakni aliran ini banyak dianut oleh para pemikir hukum di Barat di abad ke 19 dan awal abad ke-20. Keberhasilan dari aliran ini terlihat pada bentuk kepastian hukum yang benar-benar terjamin pada masing-masing negara yang menganutnya. Akan tetapi dari ajaran tersebut yang telah berkembang pada konsep para pemikir di Barat, ajaran-ajran dari hukum positif yang analitis ini juga mempunyai banyak kelemahan di sana-sini. Adapun titik kelemahannya yang pokok, bahwa aliran hukum positif yang analitis itu cenderung membuat suatu kekuatan dari penguasa untuk membentuk suatu pemerintahan absolut. Hal ini disebabkan karena adanya empat unsur penting dari ajaran John Austin untuk dapat dinamakan hukum, yang di dalamnya terdiri dari perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Sehingga dengan empat unsur penting dari hukum tersebut membuat para penguasa yang mebentuk ketentuan hukum dan undang-undang menjadi suatu keputusan yang mutlak harus dilaksanakan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memberikan masukan-masukan yang berkembang dan tumbuh dari dalam masyarakatnya sendiri. Semua ketentuan hukum dan undang-undang yang terbentuk menjadi suatu perintah dan kewajiban yang harus dijalankan dan ditaati, kemudian mempunyai sanksi yang mengikat para pelaksana hukum menjadi secara langsung terikat karenanya. K emudian yang terakhir bahwa semua pembuat ketentuan hukum dan undang-undang yang dalam hal ini adalah pihak penguasa hanya dapat terlaksana jika pihak penguasa sebagai pihak yang memerintah tersebut merupakan pihak yang berdaulat. Dari ketentuan tersebut dapat dianalisa bahwa pihak penguasa ataupun pihak pemerintah yang berdaulat sebagai pembentuk ketentuan hukum dan undang-undang sebetulnya tidak perlu dipertegas lagi, karena jelas suatu Negara yang telah memiliki pemeritahan sendiri, rakyat sendiri e wilayah sendiri tentunya sudah merupakan sesuatu (dalam hal ini Dapat disebut Negara) yang dianggap berdaulat atau memiliki kedaulatan sendiri, dan juga sebenarnya dengan telah adanya kedaulatan yang merupakan bagian dari suatu negara yang tidak dapat dipisahkan, maka kedaulatan sudah merupakan bagian dari bentuk dan sistem politik pemerintahan dalam negara itu sendiri. Seyogyanya hukum di Indonesia tidak harus di terapkan ajaran hukum menurut Austin adalah perintah 8211 hukum dalam masyarakat adalah perintah umum dari entitas politik yang memiliki kedaulatan, yakni otoritas politik yang paling tinggi ( the supreme political authority ), yang berfungsi mengatur perilaku anggota masyarakat. Yang memiliki kedaulatan ini mungkin individu atau juga sekelompok individu. Syaratnya. (1) individu atau kelompok individu merupakan orang atau sekelompok orang yang dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat dan (2) individu atau kelompok individu yang berdaulat ini tidak patuh pada siapa pun juga di atasnya. Jadi sumber hukum menurut Austin, adalah penguasa teringgi yang de facto dipatuhi oleh segenap anggota masyarakat sementara ia sendiri tidak tunduk pada siapa pun. Dengan demikian, Austin mempertanggungjawabkan validitas hukum dengan merujuk pada asal usul atau sumber yang secara faktual empiris diakui memiliki otoritas untuk menciptakan hukum. Di lain sisi hukum tidak hanya mengaakan hanya kepastian hukum melainkan ada beberapa hal tujuan hukum di anataranya meliputi keadilan dan kemanfaatan selain dari kepastian hukum (positivistik), karena nilai 8211 nilai itu sangat penting agar terciptanya penegakan hukum yang di idam 8211 idamkan di Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam tujuan hukum. Dengan demikian, apabila diterapkan secara keterkaitan satu sama lain atu salin berkoheren maka hukum di Indonesia akan tercipta dengan baik. 1 Lili Rasydi dan I. B. Wyasa Putera, Hukum Sebagai Suatu Sistem . (Bandung: Mmandar Maju, 2003), hlm. 119. Mengenai Saya Faisal Farhan Faisal Farhan, lahir di Karawang 22 September 1989. Sarjana Hukum dari Universitas Pasundan (2011), Magister Ilmu Hukum Unissula (2012 - 2104). Penulis anak ke - 6 dari 9 Bersaudara. H. Agus amp Hj. Wariyah, merupakan kedua orangtua Penulis yang begitu hebat nan begitu sayangnya mendidik Penulis sehingga menjadi anak yang sukses dan berbakti kepada orangtua. Beliau mempunyai 9 Anak terdiri dari 7 Putra dan 2 Putri diantaranya. 1. Letkol. Inf. Hendri S. Ip.,M. A 2. Wiwin Gunawan SH 3. Yeni Yuliani 4. Riki Ardiansyah S. Psi 5. Dimas Arian Bagus 6. Faisal Farhan SH.,MH 7. Yogi Nugraha 8. Reti Meiyanti 9. Septian Pamungkas Mungkin itu perkenalan singkat dari Penulis. Faisal Farhan SH,.MH 3939CIPTAKAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA YANG SEADIL - ADILNYAquot Lihat profil lengkapku

No comments:

Post a Comment